Berikut daftar gaji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan golongan:
Gol. I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gol. II (lulusan SMA dan D-III):
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu profesi yang banyak orang incar banget, loh. Buktinya, tiap ada rekrutmen CPNS dibuka, calon-calonnya dateng banyak banget. Nah, pertanyaan kita sekarang, berapa sih gaji Pegawai Negeri Sipil sampe banyak yang daftar?
Gaji pokok PNS memang gak terlalu besar, tapi jangan khawatir! Karena gaji PNS nggak cuma dari gaji pokok doang. Ada tunjangan-tunjangan lain yang jadi tambahan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan.
Dasar Besaran Gaji Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS terendah untuk golongan Ia sekitar Rp. 1.560.800.
Sedangkan gaji pokok tertinggi untuk golongan IVe sekitar Rp 5.901.200 per bulan. Tapi perlu dicatat, kalau kamu belum diangkat jadi PNS, gaji yang kamu terima baru 80% dari gaji PNS penuh.
Menurut aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seorang CPNS harus menjalani masa prajabatan selama setahun. Jika lulus dari masa prajabatan dan memenuhi syarat, baru deh bisa diangkat jadi PNS.
Selain gaji pokok, PNS juga dapet tunjangan-tunjangan, lho. Berikut beberapa tunjangan yang diterima PNS:
- Tunjangan Kinerja: Ini tunjangan terbesar yang didapat PNS, dan besarnya tergantung dari pencapaian target kerja. Tiap instansi punya besaran yang beda.
- Tunjangan Suami/Istri: Kalau PNS punya suami/istri, mereka dapet tunjangan sekitar 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: PNS yang punya anak juga dapet tunjangan, 2 persen dari gaji pokok untuk tiap anak, maksimal tiga anak.
- Tunjangan Makan: Besarannya tergantung golongan, dari Rp 35.000 hingga Rp 41.000 per hari.
- Tunjangan Jabatan: Ini buat PNS yang udah jadi pejabat struktural, tergantung eselonnya.
- Tunjangan Umum: Ini buat CPNS dan PNS yang gak dapet tunjangan-jabatan lain. Besarnya mulai dari Rp 175.000 hingga Rp 190.000.
Jadi, gaji PNS itu lebih dari gaji pokok aja, ada banyak tunjangan yang nambahin penghasilan. Semoga info ini bermanfaat, ya! 😊💼👔
Sumber
Nur Jamal Shaid. 2023. Daftar Gaji PNS 2023 dan Sederet Tunjangannya. kita baca pukul 07:10 WIB, Rabu, 10 Oktober. https://money.kompas.com/read/2023/07/17/174533526/daftar-gaji-pns-2023-dan-sederet-tunjangannya?page=all
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.