👁️0x 💬0 🕗00:00 menit
Saya pemilik kos-kosan dan pegawai swasta. Usaha kos-kosan saya cukup besar tapi, saya masih memiliki pekerjaan lain dan rajin membayar PPh. Apakah penghasilan yang saya peroleh dari usaha kos-kosan itu juga dikenakan PPh ato pajak?
Gimana Cara Menghitung nya?
Salam #MasBro #MbakBro
Hai Everyone!!
Gimana nih kabarnya? semoga selalu dalam keadaan sehat ya. Kali ini kita akan membahas tentang Cara Menghitung Pajak Kos-Kosan. Ada yang udah tau sebelumnya? Nah buat yang belum, yuk langsung simak aja penjelasannya.
Cara Menghitung Pajak Kos – Kosan
Memiliki Rumah Kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 , dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa dikenakan pajak hotel yang merupakan pajak kabupaten ato kota.
Tapi, kalo kamar kos kurang dari 10, maka dikenakan pajak bersifat final
Baca Juga
gimana-sih-cara-menghitung-pajak-progresif-kendaraan-bermotor
Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenal PPh Final yaitu:
– Wajib pajak orang pribadi
– Wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma ato perseroan terbatas, yang memperoleh penghasilan tidak melebihi 4,8M dalam 1 tahun.
Yang tidak termasuk penghasilan dari penyewaan kamar indekos dan tidak dikenai PPh final adalah penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya.
Jadi, kalo usaha indekos mendapatkan omzet selama 1 tahun ga lebih dari 4.8 miliar, maka dikenakan PPh Final yang tarifnya berbeda-beda bagi setiap jenis penghasilannya. Untuk pajak indekos, dikenakan tarif sebesar 1% dari total pendapatan yang diterima selama 1 bulan.
Tapi, kalo jumlah kamar indekos yang disediakan sudah berjumlah 10 ato lebih, maka akan dikenakan pajak hotel. Hal ini, perlu diperhatikan oleh penyewa kamar indekos adalah, kalo indekos udah masuk kategori objek pajak daerah ato hotel, maka penyewa kamar indekos tidak dibenarkan lagi dalam memotong PPh Final.
Cara Menghitung Pajak Indekos
Contoh:
Dwi punya usaha indekos di Bogor sebanyak 7 kamar yang telah terisi penuh. Pembayaran kamar indekos masing-masing sebesar 800 ribu per kamar yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Pada bulan November, pemasukan dari sewa kamar indekos adalah sebesar Rp5.6 juta, maka berapa besaran pajak yang harus disetorkan oleh A?
Dengan menggunakan tarif sebesar 1% dari total pendapatan yang diterima selama 1 bulan, maka PPh finalnya: 1% x Rp5.6 juta =Rp56 ribu.
Jadi, pajak indekos yang harus dibayarkan A adalah Rp56 ribu
Kesimpulan
Jadi kesimpulan nya
Rumah kos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak hotel atau pajak daerah. Tapi kalo rumah kos kurang dari 10 akan dikenakan pajak bersifat final atau PPh.
Sudah dicontohkan pula bagaimana cara menghitung pajak indekos yang benar.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia, begini-cara-menghitung-besaran-pajak-indekos dibuka pukul 17:27 WIB pada Hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
Agustus, 2021, Agustus 2021,
hhukumIN, huku, menghakimiHUKUM,
bagaimana cara, menghitung pajak, koskosan, pajak,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.