Tiap bulan, PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat gaji pokok dan enam tunjangan PNS, seperti Suami/Istri, Anak, Makan, Jabatan Struktural, Kinerja/Tukin, dan Umum.
Terkait Tukin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pada bulan Juni 2023, Tukin PNS akan dibayarkan hanya sebesar 50% karena adanya ketidakpastian global di tahun tersebut, meskipun situasi Covid-19 sudah terkendali.
Berikut daftar lengkap tunjangan PNS beserta besarannya:
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok, diberikan kepada PNS yang beristeri/bersuami. Jika keduanya PNS, tunjangan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
- Anak: 2% dari gaji pokok per anak, diberikan kepada PNS yang memiliki anak di bawah 21 tahun atau 25 tahun jika masih bersekolah.
- Makan: Bergantung pada golongan PNS, misalnya, Golongan 1 dan 2 mendapat Rp 35.000 per hari.
- Jabatan Struktural: Besarannya bervariasi, misalnya, Eselon I A dapat Rp 5.500.000 per bulan.
- Kinerja/Tukin: Diberikan berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja, bergantung pada nilai jabatan. Sebagai contoh, Sekretaris Utama dapat mendapatkan Rp 22.925.000.
- Umum PNS: Berdasarkan golongan, contohnya, PNS Golongan IV mendapat Rp 190.000 per bulan.
Harap diingat bahwa besaran tunjangan dapat berubah sesuai peraturan pemerintah. Pastikan untuk memeriksa sumber informasi resmi untuk mendapatkan data yang paling akurat.
Semoga penjelasan ini membantu! 🌟
Sumber
Nur Jamal Shaid. 2023. Daftar Gaji PNS 2023 dan Sederet Tunjangannya. kita baca pukul 07:10 WIB, Rabu, 10 Oktober. https://money.kompas.com/read/2023/07/17/174533526/daftar-gaji-pns-2023-dan-sederet-tunjangannya?page=all
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.