Pemotongan Gaji Karyawan Sakit

Berapa Pemotongan Gaji Karyawan Sakit?

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pemotongan gaji karyawan sakit pada Pasal 93 ayat (1).

Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa:

“Jika seorang pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit, ia berhak atas cuti sakit dengan mendapatkan upah penuh sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan (3) pasal ini.”

Ayat (2) dan (3) Pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menetapkan gaji yang diterima karyawan sakit sebagai berikut:

Lama Waktu SakitBesaran Gaji
4 bulan pertama100% dari upah
4 bulan kedua75% dari upah
4 bulan ketiga50% dari upah
Bulan selanjutnya25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha
Penjelasan:
Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur tentang pemberian gaji kepada karyawan yang sedang sakit.

Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa besaran gaji yang diterima karyawan sakit akan disesuaikan dengan durasi ketidakhadirannya akibat sakit.

Selama 4 bulan pertama sakit, karyawan berhak menerima gaji penuh (100%).
Setelah itu, terjadi penurunan persentase gaji yang diterima karyawan sakit.

Pada bulan ke-5 sampai ke-8, karyawan menerima 75% dari upah.

Pada bulan ke-9 sampai ke-12, karyawan menerima 50% dari upah.

Setelah bulan ke-12, karyawan berhak menerima 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha.

Perlu diingat bahwa:

  • Karyawan yang sakit harus menunjukkan bukti surat keterangan dokter untuk mendapatkan hak atas cuti sakit dan gaji.
  • Lama cuti sakit yang diberikan kepada karyawan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan.
  • Perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji karyawan yang sedang jatuh sakit yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Berikut adalah beberapa sumber informasi tentang pemotongan gaji karyawan:

Semoga informasi Pemotongan Gaji Karyawan Sakit ini bermanfaat!


Posted

in