UMP adalah singkatan dari “Upah Minimum Provinsi”, adanya UMP dan tujuannya ialah merujuk pada upah minimum yang diwajibkan oleh pemberi kerja untuk dibayarkan kepada karyawan mereka di suatu wilayah atau provinsi tertentu di Indonesia.
UMP ditentukan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pihak lain yang relevan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar minimum upah yang ditetapkan setiap tahun oleh gubernur di setiap provinsi di Indonesia. UMP bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kelayakan hidup mereka.
Tujuan Penetapan UMP
- Menjaga daya beli pekerja: UMP membantu memastikan pekerja mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka, seperti sandang, pangan, dan papan.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja: UMP diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup pekerja dan keluarganya.
- Mencegah eksploitasi pekerja: UMP membantu mencegah pengusaha membayar upah yang terlalu rendah kepada pekerja.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi: UMP yang memadai dapat mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Menciptakan lapangan kerja: UMP yang kompetitif dapat menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modal di suatu daerah, yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan kerja baru.
Besaran UMP di setiap provinsi berbeda-beda, dan ditetapkan berdasarkan:
- Kebutuhan hidup layak: Dihitung berdasarkan kebutuhan hidup dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.
- Kemampuan ekonomi daerah: Diperhitungkan berdasarkan kondisi ekonomi di setiap daerah.
- Pertumbuhan ekonomi: Diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Penetapan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Perlu diingat bahwa UMP adalah standar minimum upah, dan pengusaha diperbolehkan memberikan upah lebih tinggi dari UMP kepada pekerjanya.
Semoga informasi UMP dan Tujuannya ini bermanfaat!
Sumber
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 2024. Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. kita baca pukul 07:15 WIB hari Jumat, 16 Februari 2024. https://satudata.kemnaker.go.id/infografik/52
- Website resmi Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.