berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, Gaji Menteri Koordinator Bidang Hukum negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
“Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Kamis (22/2/2024).
Artikel ini telah tayang di Idntimes.com dengan judul “Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto”.
Fasilitas
Selain membahas Gaji Menteri kita akan membahas fasilitas:
Fasilitas Menjadi Menteri di Indonesia:
- Gaji dan Tunjangan:
- Menteri menerima gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah, serta tunjangan tambahan untuk mendukung kinerja mereka.
- Akomodasi:
- Menteri biasanya diberikan tempat tinggal resmi, seperti rumah dinas, yang terletak di area strategis, seperti Jakarta.
- Transportasi:
- Fasilitas transportasi resmi, termasuk kendaraan dinas beserta sopir, untuk mendukung tugas-tugas dinas mereka.
- Fasilitas Keamanan:
- Mendapatkan pengawalan keamanan dari aparat kepolisian atau pengamanan negara, terutama dalam situasi yang dianggap berisiko.
- Fasilitas Kesehatan:
- Akses kepada layanan kesehatan yang baik, termasuk perawatan medis di rumah sakit pemerintah atau fasilitas kesehatan lainnya.
- Perjalanan Dinas:
- Fasilitas untuk perjalanan dinas, termasuk tiket pesawat dan akomodasi selama menjalankan tugas resmi di dalam dan luar negeri.
- Tim Staf:
- Diberikan tim staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan profesional untuk membantu dalam pelaksanaan tugas dan kebijakan.
- Anggaran Operasional:
- Mendapatkan anggaran untuk operasional kementerian.
- Fasilitas Rapat dan Kegiatan:
- Akses kepada ruang rapat dan fasilitas lain untuk mendukung kegiatan resmi dan pertemuan dengan pemangku kepentingan.
- Jaringan dan Koneksi:
- Kesempatan untuk membangun jaringan dengan pemimpin, pembuat kebijakan, dan pihak-pihak penting di dalam dan luar negeri.
Persyaratan
Syarat Menjadi Menteri Koordinator Bidang Hukum:
Selain membahas Gaji Menteri:
- Warga Negara Indonesia:
- Calon Menteri harus merupakan warga negara Indonesia yang sah.
- Pendidikan:
- Minimal lulusan S1 di bidang hukum atau disiplin ilmu terkait. Pendidikan lanjutan (S2/S3) di bidang hukum atau kebijakan publik seringkali menjadi nilai tambah.
- Pengalaman Kerja:
- Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum, pemerintahan, atau organisasi yang relevan.
- Kemampuan Manajerial:
- Mampu memimpin dan mengelola kementerian serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.
- Kompetensi di Bidang Hukum:
- Memahami peraturan perundang-undangan, kebijakan hukum, dan isu-isu terkini yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
- Integritas dan Etika:
- Memiliki Etika dan juga Nama yang Baik
- Kemampuan Berkomunikasi:
- Keterampilan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, lembaga pemerintah, dan juga sektor swasta.
- Kemampuan Analitis:
- Mampu menganalisis masalah hukum dan juga kebijakan secara kritis serta merumuskan solusi yang tepat.
- Dukungan Politik:
- Mendapat Dukungan dari Partai
- Usia:
- Tidak ada usia, Namun pengalaman yang cukup.
FAQ
1. Apa itu posisi Menteri Koordinator Bidang Hukum?
Menteri Koordinator Bidang Hukum bertanggung jawab untuk mengoordinasikan berbagai kebijakan dan program di bidang hukum serta berfungsi sebagai penghubung antara kementerian dan juga lembaga pemerintah lainnya.
2. Apa syarat untuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Hukum?
Syarat umum meliputi:
- Warga Negara Indonesia.
- Pendidikan minimal S1 di bidang hukum atau disiplin ilmu terkait.
- Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum atau pemerintahan.
- Kemampuan manajerial dan juga analitis yang baik.
3. Apa tanggung jawab utama seorang Menteri Koordinator Bidang Hukum?
Tanggung jawab utama mencakup:
- Mengkoordinasikan kebijakan hukum di antara kementerian dan juga lembaga pemerintah.
- Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan peraturan yang terkait dengan bidang hukum.
- Memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kebijakan hukum.
Sumber: