Berapa Gaji Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur?

Berapa Gaji Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, saat ini Menteri Koordinator Bidang Hukum menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

“Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Kamis (22/2/2024).

Artikel ini telah tayang di Idntimes.com dengan judul “Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto”.

Fasilitas

Selain membahas Gaji Menteri kita akan membahas fasilitas:

Fasilitas Menjadi Menteri di Indonesia:

  1. Gaji dan Tunjangan:
    • Menteri menerima gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah, serta tunjangan tambahan untuk mendukung kinerja mereka.
  2. Akomodasi:
    • Menteri biasanya diberikan tempat tinggal resmi, seperti rumah dinas, yang terletak di area strategis, seperti Jakarta.
  3. Transportasi:
    • Fasilitas transportasi resmi, termasuk kendaraan dinas beserta sopir, untuk mendukung tugas-tugas dinas mereka.
  4. Fasilitas Keamanan:
    • Mendapatkan pengawalan keamanan dari aparat kepolisian .
  5. Fasilitas Kesehatan:
    • Akses kepada layanan kesehatan yang baik, termasuk perawatan medis di rumah sakit pemerintah atau fasilitas kesehatan lainnya.
  6. Perjalanan Dinas:
    • Fasilitas untuk perjalanan dinas, termasuk tiket pesawat dan akomodasi selama menjalankan tugas resmi di dalam dan luar negeri.
  7. Tim Staf:
    • Diberikan tim staf yang terdiri dari PNS.
  8. Anggaran Operasional:
    • Mendapatkan anggaran untuk operasional kementerian.
  9. Fasilitas Rapat dan Kegiatan:
    • Akses kepada ruang rapat dan fasilitas lain untuk mendukung kegiatan resmi dan pertemuan dengan pemangku kepentingan.
  10. Jaringan dan Koneksi:
    • Kesempatan untuk membangun jaringan dengan pemimpin, pembuat kebijakan, dan pihak-pihak penting di dalam dan luar negeri.

Persyaratan

Syarat Menjadi Menteri:

Selain membahas Gaji:

  1. Warga Negara Indonesia:
    • Calon Menteri harus merupakan warga negara Indonesia yang sah.
  2. Pendidikan:
    • Minimal lulusan S1 di bidang hukum atau disiplin ilmu terkait. Pendidikan lanjutan (S2/S3) di bidang hukum atau kebijakan publik seringkali menjadi nilai tambah.
  3. Pengalaman Kerja:
    • Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum, pemerintahan, atau organisasi yang relevan.
  4. Kemampuan Manajerial:
    • Mampu memimpin dan mengelola kementerian serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.
  5. Kompetensi di Bidang Hukum:
    • Memahami peraturan perundang-undangan, kebijakan hukum, dan isu-isu terkini yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
  6. Integritas dan Etika:
    • Memiliki Etika dan juga Nama yang Baik
  7. Kemampuan Berkomunikasi:
    • Keterampilan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, lembaga pemerintah, dan juga sektor swasta.
  8. Kemampuan Analitis:
    • Mampu menganalisis masalah hukum dan juga kebijakan secara kritis serta merumuskan solusi yang tepat.
  9. Dukungan Politik:
    • Mendapat Dukungan dari Partai
  10. Usia:
    • Tidak ada usia, Namun pengalaman yang cukup.

FAQ:

1. Berapa gaji Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur di Indonesia?

Informasi spesifik mengenai jumlahnya dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

2. Apakah gaji menteri sudah termasuk tunjangan?

Biasanya gaji sudah ditambah tunjangan.

3. Apa saja tunjangan yang diterima oleh Menteri Koordinator?

Selain gaji pokok, Menteri Koordinator juga menerima tunjangan jabatan, fasilitas transportasi, akomodasi, keamanan, dan akses kepada layanan kesehatan.

Sumber:

https://www.gramedia.com/best-seller/gaji-menteri/

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c17ljxvj40xo