Gaji Analis Kebijakan Ahli Pertama

Berapa Gaji Analis Kebijakan Ahli Pertama?

Untuk rata-rata Gaji Analis Kebijakan Pertama berkisar Rp3.200.000 – Rp6.100.000.

Apa Itu Analis Kebijakan?

Adalah seorang PNS berstatus jabatan fungsional yang punya tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.

Ini bisa bekerja di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Tugasnya untuk melakukan kajian dan analisis untuk menerapkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, intergritas, efisiensi, dan efektivitas sebuah kebijakan agar bisa mencapai tujuan tertentu atau menyelesaikan masalah di masyarakat.

Tunjangan Analis Kebijakan?

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2017 mengatur pemberian tunjangan bagi kami sebagai PNS.

Besarannya adalah sebagai berikut.

  • Analis Kebijakan Ahli Utama: Rp1.685.000,00
  • Analis Kebijakan Ahli Madya: Rp1.150.000,00
  • Analis Kebijakan Ahli Muda: Rp920.000,00
  • Analis Kebijakan Ahli Pertama: Rp540.000,00

Tugas

Topik utama kita kali ini adalah tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Pertama. Berikut adalah beberapa tugas nya:

  • Menyusun rencana kerja organisasi sebagai anggota
  • Mengenali dan mencari isu kebijakan yang bersifat internal atau di lingkungan instansi
  • Mengenali dan mencari isu kebijakan yang bersifat regional
  • Mengidentifikasi masalah dan melakukan strukturisasi masalah
  • Kebijakan yang kita buat harus selaras dengan masalah yang ingin kita pecahkanMenyusun agenda kegiatan analisis kebijakan
  • Sebagai peserta, kami akan secara bersama-sama menganalisis kebijakan dengan menggunakan metodologi yang telah dipilih. Kami akan mengolah dan menginterpretasikan data serta informasi yang kami peroleh.
  • Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi dalam analisis kebijakan secara berkelompok sebagai peserta
  • Membahas konsep suatu kebijakan sebagai peserta
  • Menyusun draf rencana kegiatan dalam pelaksanaan kebijakan
  • Melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kebijakan sebagai peserta
  • Tujuan kita adalah memastikan kebijakan ini dijalankan sesuai rencana dengan menggunakan sistem yang ada.Kita akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan berjalan sesuai dengan sistem yang sudah kita buat.
  • Mengolah dan menilai hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara berkelompok sebagai peserta
  • Menyusun laporan hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan secara berkelompok sebagai peserta
  • Tujuan kita adalah mengkaji dan menilai sejauh mana keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.
  • Menyusun laporan hasil dan penilaian evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan sebagai peserta
  • Menyusun kebijakan/peraturan pemerintah sebagai peserta
  • Menjadi saksi ahli

Itu adalah paparan seputar profesi dan gaji analis kebijakan yang bisa kamu ketahui.

FAQ

Apa tugas analis kebijakan ahli pertama?

Mengolah dan menilai hasil evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara berkelompok sebagai peserta/anggota;

Ahli pertama golongan berapa?

Peneliti Ahli Pertama adalah jenjang paling rendah dari jabatan fungsional peneliti, dengan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan III/b. Pejabat Pembina Kepegawaian yang menetapkan kenaikan jabatan menjadi Peneliti Ahli Madya.

Analisis kebijakan kerja dimana?

Analis kebijakan bisa bekerja di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, organisasi nirlaba, lembaga penelitian, dan sektor swasta. Pendidikan formal dan pengalaman di bidang kebijakan, ilmu politik, atau bidang terkait seringkali menjadi persyaratan untuk memasuki profesi ini.”

Kemampuan apa saja yang harus dimiliki oleh seorang analis kebijakan?

Salah satu kriteria [profesional] yang baik adalah kemampuannya untuk menjelaskan berbagai pendekatan metodologi penelitian dan menciptakan instrumen penelitian yang efektif.

Ahli pertama apakah S1?

Jabatan fungsional ahli pertama mensyaratkan calon pelamar minimal memiliki gelar S1 atau D4 yang relevan dengan bidang pekerjaan.

Senang bisa berbagi
Semoga dapat bermanfaat ya!

Sumber:

Terimakasih kepada https://glints.com/, https://www.tribunnews.com/. Kita baca pada pukul 16.50 Senin 23 September 2024.