Menteri Dalam Negeri di Indonesia menerima gaji dan tunjangan sebagai kompensasi atas jabatannya. Berikut penjelasan sederhana:
- Gaji Pokok: Rp5.040.000 per bulan – ini adalah gaji dasar yang diterima menteri.
- Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000 per bulan – tambahan uang untuk tanggung jawab jabatannya.
- Fasilitas Tambahan:
- Rumah dinas: Tempat tinggal yang disediakan oleh negara.
- Mobil dinas dan sopir: Kendaraan resmi untuk kegiatan dinas.
- Pengamanan: Personel untuk melindungi menteri.
- Biaya perjalanan dinas: Uang untuk keperluan bepergian saat bertugas.
Jadi, total kompensasi bisa mencapai Rp18.648.000 per bulan, belum termasuk nilai fasilitas tambahan.