Berikut rincian lebih detail mengenai gaji dan tunjangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Indonesia dengan penjelasan yang lebih lengkap:
- Gaji Pokok: Menteri menerima Rp5.040.000 per bulan sebagai gaji dasar.
- Tunjangan Jabatan: Selain gaji pokok, menteri mendapat Rp13.608.000 per bulan sebagai tunjangan jabatan, yang berfungsi sebagai kompensasi atas tanggung jawab besar dalam menjalankan kementerian.
- Fasilitas Tambahan:
- Tinggal di rumah dinas yang disediakan oleh negara, dengan biaya perawatan yang ditanggung.
- Menteri menggunakan mobil dinas beserta sopir untuk mendukung kegiatan operasionalnya.
- Pengamanan juga ditanggung oleh negara.
- Saat melakukan perjalanan dinas, negara menanggung seluruh biaya perjalanan, termasuk transportasi dan akomodasi.
Dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan, total pendapatan bulanan mencapai Rp18.648.000, belum termasuk nilai dari berbagai fasilitas tambahan yang diterima menteri.