Menteri Sekretariat Negara menerima upah dasar sebesar Rp5.040.000 per bulan.
- Gaji Pokok: Menteri Sekretariat Negara menerima upah dasar sebesar Rp5.040.000 per bulan. Gaji ini diberikan sebagai bagian dari kompensasi resmi berdasarkan aturan pemerintah yang berlaku untuk seluruh anggota kabinet.
- Tunjangan Jabatan: Selain upah dasar, menteri juga memperoleh insentif jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan. Jumlah ini ditujukan untuk memberikan penghargaan atas kedudukan strategis dan tanggung jawab besar yang diemban dalam pemerintahan.
- Fasilitas Tambahan:
- Rumah dinas disediakan oleh negara sebagai tempat tinggal resmi menteri selama masa jabatannya. Fasilitas ini meliputi perawatan rumah yang juga dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.
- Kendaraan dinas beserta sopir ditugaskan untuk mendukung mobilitas menteri dalam menjalankan tugas sehari-hari.
- Menteri juga menerima proteksi keamanan yang disediakan oleh negara untuk menjaga keselamatan pribadi selama menjalankan tugas resmi.
- Setiap kali melakukan perjalanan dinas, biaya perjalanan termasuk transportasi dan akomodasi sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Secara keseluruhan, total pendapatan bulanan dari upah dasar dan insentif jabatan mencapai Rp18.648.000. Namun, nilai ini belum termasuk berbagai kemudahan tambahan seperti rumah, kendaraan, dan biaya perjalanan, yang meningkatkan kompensasi total yang diterima oleh Menteri Sekretariat Negara selama masa jabatannya.