Pada 2015 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK. 02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Gaji & Tunjangan
Berdasarkan kedua aturan ini gaji pokok seorang menteri—berlaku sampai sekarang—sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan tunjangan Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji menteri Rp18.648.000 per bulan. Sementara itu, gaji wakil menteri baru diatur belakangan.
Pada 2015 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK. 02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Merujuk aturan ini, wakil menteri berhak diberikan 85% dari tunjangan jabatan menteri. Jika tunjangan menteri Rp13.608.000, maka jumlah hak uang yang diterima wakil menteri Rp11.566.800 per bulan.