Apa yang Dimaksud dengan Legal Due Diligence?
Salam #MasBro #MbakBro Apa yang Dimaksud dengan Legal Due Diligence? Legal Due Diligence (Uji Tuntas) adalah kegiatan pemeriksaan dari segi hukum suatu perusahaan / obyek transaksi, yang harus dilakuin sesuai dengan tujuan transaksi buat memperoleh informasi ato fakta yang lengkap & bisa gambarin kondisi suatu perusahaan ato obyek transaksi. Punya jawaban lain?Silahkan klik #AkuMauJawab dong..Masih ada pertanyaan?Masih bingung?Coba #TanyaKita deh.. Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum? Pertanyaan lainnya1.… Selengkapnya »Apa yang Dimaksud dengan Legal Due Diligence?