Gaji 13 pensiunan PNS atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan tahunan yang diberikan pada bulan Juli. Besarannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Pada dasarnya, gaji ke-13 ini setara dengan satu bulan gaji pokok.
Namun, perlu diingat bahwa besaran gaji ke-13 bisa berubah sesuai dengan peraturan dan kebijakan pemerintah yang berlaku. Sebaiknya merujuk langsung pada sumber resmi, seperti Kementerian Keuangan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk mendapatkan informasi terbaru tentang besaran gaji ke-13 pensiunan PNS.
Penjelasan Lengkap Mengenai Gaji ke-13:
- Tunjangan Hari Tua (THP) atau DPLK:
- Pada umumnya, pensiunan menerima tunjangan hari tua (THP) atau simpanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dari dana pensiun yang telah mereka ikuti selama bekerja. Tunjangan ini merupakan bentuk simpanan atau investasi yang diberikan setelah pensiun dan bersifat terpisah dari gaji ke-13.
- Program Kesejahteraan Pensiunan:
- Beberapa perusahaan atau lembaga mungkin memiliki program kesejahteraan bagi pensiunan, yang dapat mencakup tunjangan atau bonus tambahan di luar THP. Hal ini tergantung pada kebijakan perusahaan atau lembaga pensiun yang bersangkutan.
- Bonus atau Insentif Khusus:
- Pensiunan dapat memperoleh bonus atau insentif khusus sebagai penghargaan atas kontribusi yang luar biasa selama masa kerja mereka. Namun, hal ini umumnya bersifat individual dan bergantung pada kebijakan perusahaan.
- Tabungan atau Investasi Pribadi:
- Pensiunan juga dapat mengandalkan tabungan atau investasi pribadi yang mereka kelola selama masa kerja untuk mendukung kehidupan setelah pensiun.
- Pekerjaan Purna Waktu atau Sambilan:
- Beberapa pensiunan memilih untuk bekerja secara purna waktu atau sambilan setelah pensiun untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Penting untuk dicatat bahwa penerimaan tambahan bagi pensiunan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan, jenis pekerjaan, dan peraturan pensiun di setiap negara atau lembaga.
Oleh karena itu, pensiunan disarankan untuk memahami dengan baik kebijakan pensiun mereka dan berkonsultasi dengan lembaga pensiun atau sumber daya manusia jika ada ketidakjelasan terkait bonus atau penerimaan tambahan.
Sumber
Nur Jamal Shaid. 2023. Daftar Gaji PNS 2023 dan Sederet Tunjangannya. kita baca pukul 07:10 WIB, Rabu, 10 Oktober. https://money.kompas.com/read/2023/07/17/174533526/daftar-gaji-pns-2023-dan-sederet-tunjangannya?page=all
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.