Gaji Kepala Badan Haji dan Umrah Sebagai gambaran, gaji untuk posisi kepala lembaga setingkat eselon I di instansi pemerintah biasanya bisa mencapai kisaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.
Selain gaji, pejabat seperti Kepala BPKH juga biasanya menerima tunjangan transportasi, perumahan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan jabatan mereka.
Tentang BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga independen yang bertugas mengelola dana haji Indonesia. Didirikan pada 2017, BPKH bertanggung jawab kepada presiden dan mengelola setoran haji calon jemaah dengan prinsip syariah. Tugas utamanya adalah mengelola, mengembangkan, dan menginvestasikan dana haji melalui instrumen syariah seperti sukuk, saham, dan properti, untuk memberikan manfaat optimal bagi jemaah.
BPKH juga memastikan pengelolaan dana berjalan transparan dan akuntabel, dengan pengawasan dari Dewan Pengawas dan DPR. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan haji dan membantu menekan biaya perjalanan haji.
Syarat
Berikut adalah syarat menjadi Kepala dan Anggota Badan Pelaksana serta Dewan Pengawas BPKH:
1. Kepala dan Anggota Badan Pelaksana BPKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Memiliki integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang baik.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang keuangan, haji, atau investasi syariah.
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota legislatif, pejabat pemerintahan, atau partai politik.
- Tidak pernah terlibat kasus hukum atau pidana yang berkekuatan hukum tetap.
- Usia maksimal 60 tahun saat mendaftar.
2. Dewan Pengawas BPKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Memiliki integritas tinggi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, atau syariah.
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota legislatif, pejabat pemerintah, atau partai politik.
- Tidak pernah dihukum pidana atas kasus tertentu.
- Usia maksimal 65 tahun saat mendaftar.
Semua calon harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI.
Catatan :
- Sebagai ringkasan dari informasi yang tersedia, berikut adalah poin poin utama.
- Untuk informasi yang lebih akurat hubungi secara langsung.
Baca juga :