Gaji Pensiunan Presiden Indonesia menurut Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan
Struktur Gaji
1. Gaji Pokok Pensiunan
- Gaji Pokok Pensiunan: Rp30.240.000 per bulan. Ini berdasarkan gaji pokok saat menjabat, yang diatur oleh peraturan pemerintah.
2. Tunjangan
- Tunjangan Kesehatan: Sekitar Rp2.500.000 – Rp5.000.000 per bulan, tergantung kebijakan.
- Tunjangan Transportasi: Sekitar Rp1.000.000 – Rp2.000.000 per bulan.
- Tunjangan Perumahan: Sekitar Rp1.500.000 – Rp3.000.000 per bulan.
3. Bonus
- Bonus Pensiunan: Terkadang, pensiunan presiden juga mendapatkan bonus tahunan berdasarkan kinerja saat menjabat, meskipun tidak selalu ada.
4. Asuransi dan Manfaat Lainnya
- Asuransi Kesehatan: Cakupan kesehatan untuk pensiunan presiden dan keluarga.
- Program Pensiun: Iuran pensiun yang telah dibayarkan selama masa jabatan.
5. Total Gaji Bulanan
Dengan semua komponen tersebut, total gaji pensiunan presiden Indonesia dapat berkisar antara:
- Total Gaji Bulanan: Rp36.240.000 hingga Rp41.240.000, tergantung tunjangan yang diterima.
Catatan
- Variabilitas: Gaji pensiunan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan peraturan yang berlaku.
- Sumber Informasi: Untuk data yang lebih akurat, disarankan untuk merujuk pada peraturan resmi pemerintah atau sumber terpercaya.
Informasi ini memberikan gambaran tentang potensi penghasilan pensiunan presiden Indonesia setelah masa jabatannya berakhir.
baca juga :
Berapa Gaji Tertinggi di Pertamina?
sumber :