Gaji PNS golongan 3B sering jadi perhatian banyak orang nih! PNS golongan 3 ini disebut sebagai penata dan biasanya diisi oleh lulusan S1 hingga S3.
Gaji PNS emang jadi incaran banyak orang karena dianggap punya keamanan finansial dan gajinya terjamin sampe pensiun. Nah, buat yang penasaran, berikut informasi seputar gaji PNS golongan 3B yang banyak dicari:
- PNS golongan 3B terdiri dari: penata muda, penata muda tingkat 1, penata, dan penata tingkat 1.
- Gaji pokoknya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
- Untuk golongan 3B, gajinya berkisar antara Rp2.688.500 – Rp4.415.600 per bulan. Ini baru gaji pokok, belum termasuk tunjangan lainnya.
Buat referensi, berikut rincian gaji PNS untuk semua golongan dan pangkat berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
- Golongan I (Juru): Rp1.560.800 – Rp2.686.500
- Golongan II (Pengatur): Rp2.022.200 – Rp3.820.000
- Golongan III (Penata): Rp2.579.400 – Rp4.797.000
- Golongan IV (Pembina): Rp3.044.300 – Rp5.901.200
Selain gaji pokok, PNS juga dapat tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/struktural, uang dinas, tunjangan fungsional, dan gaji ke-13.
Jadi, itu tadi seputar gaji Pegawai Negeri Sipil golongan 3B. Semoga bisa jadi referensi buat kamu yang lagi cari info ini ya! 💼💰
Sumber
Nur Jamal Shaid. 2023. Daftar Gaji PNS 2023 dan Sederet Tunjangannya. kita baca pukul 07:10 WIB, Rabu, 10 Oktober. https://money.kompas.com/read/2023/07/17/174533526/daftar-gaji-pns-2023-dan-sederet-tunjangannya?page=all
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.