Kisaran Gaji Karyawan Koperasi

Berapa Kisaran Gaji Karyawan Koperasi?

Kisaran gaji karyawan koperasi bervariasi tergantung pada posisi, pengalaman, dan lokasi. Secara umum, berikut adalah gambaran kasar untuk beberapa posisi di koperasi:

  1. Staf Administrasi: IDR 4-8 juta per bulan
  2. Kasir: IDR 4-7 juta per bulan
  3. Manajer Koperasi: IDR 8-15 juta per bulan
  4. Supervisor: IDR 6-12 juta per bulan

Angka-angka ini bisa berbeda tergantung pada ukuran koperasi, sektor usaha, dan kebijakan kompensasi masing-masing koperasi.

Hubungan Kerja di Koperasi dan Aturan Gaji Karyawan

Beberapa undang-undang dan peraturan di Indonesia mengatur segala hal tentang koperasi yang penting untuk kita pahami. Berikut adalah beberapa peraturan utama yang mengatur koperasi:

  1. Mahkamah Konstitusi menghentikan berlakunya UU No 17 Tahun 2012 dan kembali memberlakukan UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.
    UU ini menetapkan berbagai aspek pengelolaan koperasi, termasuk hubungan kerja di dalamnya.
  2. UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 – Undang-undang ini merevisi beberapa ketentuan dalam UU Perkoperasian, seperti kemudahan pendirian koperasi dan penambahan pasal tentang koperasi berbasis syariah di Indonesia.
  3. PP No 7 Tahun 2021 – Peraturan Pemerintah ini memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan untuk koperasi dan UMKM, serta menjadi turunan dari UU Cipta Kerja.

Menurut UU No 25 Tahun 1992, Pasal 32 mengatur bahwa pengurus koperasi dapat menunjuk pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.

Pengelola usaha ini bertanggung jawab langsung kepada pengurus koperasi.

Pasal 33 menetapkan bahwa pengelola usaha dan pengurus koperasi menjalin hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.

Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak mengatur hak dan kewajiban masing-masing, di mana pengelola usaha melaksanakan pekerjaan dan menerima upah atau gaji.

Ketentuan Sistem Gaji Karyawan Koperasi

Undang-undang dan peraturan pemerintah seperti UU No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, dan PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 secara bersama-sama menentukan besaran dan mekanisme pembayaran gaji karyawan koperasi.

Besaran gaji bervariasi tergantung pada skala usaha koperasi:

  1. Koperasi Mikro dan Kecil
    Untuk koperasi yang tergolong mikro dan kecil, gaji karyawan dapat disesuaikan dengan ketentuan PP Pengupahan, yang memungkinkan pengecualian dari ketentuan upah minimum yang berlaku.

    Berdasarkan PP No 7 Tahun 2021, kriteria terbaru untuk usaha mikro adalah memiliki modal paling banyak Rp1 miliar atau omzet tahunan paling banyak Rp2 miliar.

    Kriteria usaha kecil adalah modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

    Karyawan dan pengurus koperasi menentukan sistem gaji untuk koperasi mikro dan kecil melalui kesepakatan bersama.
  2. Koperasi Menengah dan Besar
    Koperasi dengan modal usaha di atas Rp5 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp15 miliar termasuk dalam kategori menengah dan besar.

    Untuk koperasi ini, gaji karyawan harus mengikuti ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP).

    Misalnya, KSP Mulia yang beroperasi di Jakarta mengikuti UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.

    Sedangkan cabang di Surabaya mengikuti UMK Kota Surabaya sebesar Rp4.525.479.

Penetapan Gaji Karyawan Koperasi

Rapat Anggota koperasi menetapkan gaji karyawan dan memperbarui Anggaran Dasar yang menjadi pedoman dalam menentukan gaji jika koperasi menggunakan struktur dan skala upah.

Koperasi umumnya menggunakan sistem upah berdasarkan waktu, yaitu gaji bulanan. Komponen gaji dapat terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan bonus. Gaji dan tunjangan dibayarkan setiap bulan, sedangkan bonus diambil dari sisa hasil usaha (SHU) tahunan.

Senang berbagi.
Semoga informasi Kisaran Gaji Karyawan Koperasi ini bermanfaat.

Sumber