Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pemotongan gaji karyawan sakit pada Pasal 93 ayat (1).
Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa:
“Jika seorang pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit, ia berhak atas cuti sakit dengan mendapatkan upah penuh sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan (3) pasal ini.”
Ayat (2) dan (3) Pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menetapkan gaji yang diterima karyawan sakit sebagai berikut:
Lama Waktu Sakit | Besaran Gaji |
---|---|
4 bulan pertama | 100% dari upah |
4 bulan kedua | 75% dari upah |
4 bulan ketiga | 50% dari upah |
Bulan selanjutnya | 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha |
Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur tentang pemberian gaji kepada karyawan yang sedang sakit.
Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa besaran gaji yang diterima karyawan sakit akan disesuaikan dengan durasi ketidakhadirannya akibat sakit.
Selama 4 bulan pertama sakit, karyawan berhak menerima gaji penuh (100%).
Setelah itu, terjadi penurunan persentase gaji yang diterima karyawan sakit.
Pada bulan ke-5 sampai ke-8, karyawan menerima 75% dari upah.
Pada bulan ke-9 sampai ke-12, karyawan menerima 50% dari upah.
Setelah bulan ke-12, karyawan berhak menerima 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha.
Perlu diingat bahwa:
- Karyawan yang sakit harus menunjukkan bukti surat keterangan dokter untuk mendapatkan hak atas cuti sakit dan gaji.
- Lama cuti sakit yang diberikan kepada karyawan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan.
- Perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji karyawan yang sedang jatuh sakit yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Berikut adalah beberapa sumber informasi tentang pemotongan gaji karyawan:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: https://www.kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Sakit dan Cuti Keperluan Lain: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PPNO21_TAHUN_1954.pdf
- Website Kementerian Ketenagakerjaan: https://www.kemnaker.go.id/
Semoga informasi Pemotongan Gaji Karyawan Sakit ini bermanfaat!