Salam #MasBro #MbakBro
Apa Ketentuan dalam Undang-Undang LPS yang menimbulkan Penilaian Belum Mengatur Maksimal Perlindungan Masyarakat Penyimpan Uang di Bank??
a. Pasal 11 UU LPS
1 nasabah 1 bank maksimum 100 juta, sehingga nasabah yang memiliki nilai simpanan lebih dari itu, ga ada penjaminan.
b. Pasal 16 ayat (1) UU LPS
LPS baru akan membayar klaim penjaminan kepada nasabah kalo izin usaha bank bersangkutan dicabut. Hal ini merugikan nasabah dari segi waktu karena proses bank bermasalah sampai izin usahanya dicabut ga mudah dan ga sebentar.
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas
Pertanyaan lainnya
27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) | #TanyaHukum
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
rizkyjulianiwulan. Soal dan Pembahasan Hukum Perbankan. rizkyjulianiwulan.wordpress.com dibuka pukul 17:27 WIB pada hari Jumat tanggal 24 September 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
uu lps, syarat simpanan bisa dijamin lps, apakah setiap bank harus ikut dalam program penjaminan dari lps, bagaimana jika lps mengalami kesulitan keuangan, darimana sumber dana lps berasal, sebutkan syarat simpanan uang di bank yang bisa dijamin oleh lps., yang termasuk peserta lps, bank apa saja yang dijamin lps, UU LPS Belum Mengatur Maksimal Perlindungan Masyarakat Penyimpan Uang di Bank,