Berapa Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial - hukumIN - kekitaan - karya selesaiin masalah

Berapa Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial?

Berapa sih Tunjangan Kinerja Pegawai Komisi Yudisial?

Besarannya antara Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan 17 dan Rp 2.531.250 untuk kelas jabatan 1.

Angka tersebut ga turun dari langit ya. Ini berdasarkan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2023.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

NoKELAS JABATANTUNJANGAN KINERJA
PER KELAS JABATAN
117Rp 33.240.OO0
216Rp 27.577.500
315Rp 19.280.000
414Rp 17.064.000
513Rp 10.936.OO0
612Rp 9.896.000
711Rp 8.757.600
810Rp 5.979.200
99Rp 5.O79.200
108Rp 4.595.150
117Rp 3.915.950
126Rp 3.510.400
135Rp 3.134.250
144Rp 2.985.000
153Rp 2.898.000
162Rp 2.708.250
171Rp 2.531.25O

Angka tersebut adalah lampiran dari Peraturan Presiden No 64 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Salinannya oleh Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, Lidya Silvanna Djaman.

Kalo Gaji Presiden Jokowi itu berapa?
Baca selengkapnya disini.

Mau tau lagi tunjangan kinerja pegawai negeri lainnya?
Silahkan komen ya.

Sedangkan kalo mau aturan update peraturan harian.
Silahkan berkunjung ke hukumIN.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *