Perhitungan Gaji Prorata

Berapa Perhitungan Gaji Prorata?

Gaji prorata adalah sistem perhitungan gaji yang diberikan kepada karyawan secara proporsional berdasarkan masa kerjanya dalam periode tertentu, biasanya bulanan. Sistem ini umumnya diterapkan pada beberapa kondisi, seperti:

  • Karyawan baru yang mulai bekerja di tengah bulan.
  • Karyawan yang mengundurkan diri di tengah bulan.
  • Karyawan yang mengambil cuti tanpa gaji.
  • Karyawan yang mengalami perubahan jam kerja.

Rumus Perhitungan Gaji Prorata:

Gaji Prorata = (Gaji Pokok x Jumlah Hari Kerja) / Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan

Keterangan:

  • Gaji Pokok: Gaji bulanan karyawan sesuai kontrak kerja.
  • Jumlah Hari Kerja: Jumlah hari kerja karyawan dalam periode prorata.
  • Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan: Jumlah hari kerja dalam satu bulan, umumnya 30 atau 31 hari.

Contoh Perhitungan:

  • Seorang karyawan baru dengan gaji pokok Rp 5.000.000 mulai bekerja pada tanggal 15 bulan ini.
  • Jumlah hari kerja dalam bulan ini adalah 31 hari.
  • Maka, gaji prorata karyawan tersebut adalah:

(Rp 5.000.000 x 16 hari) / 31 hari = Rp 2.580.645

Perlu diingat bahwa rumus di atas hanya merupakan contoh dasar dan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan.

Jobdesk dan Peran Tanggung Jawab Terkait Gaji Prorata

Sistem gaji prorata biasanya diurus oleh bagian Human Resource (HR) atau Payroll di perusahaan. Berikut adalah beberapa jobdesk dan peran tanggung jawab yang terkait:

  • Membuat dan menerapkan kebijakan gaji prorata.
  • Menghitung gaji prorata karyawan.
  • Memproses pembayaran gaji prorata.
  • Menjelaskan sistem gaji prorata kepada karyawan.
  • Menjawab pertanyaan dan menyelesaikan masalah terkait gaji prorata.

Daftar Gaji Posisi Lain

Ada juga beberapa daftar gaji di posisi lain yang di antaranya bisa menjadi referensi bagi kamu dalam mencari pekerjaan:

Semoga daftar informasi ini dapat membantu mu mencari pekerjaan posisi lainnya.

Senang berbagi.
Semoga informasi Perhitungan Gaji Prorata ini bermanfaat.

Sumber